Headlines News :
Home » , » Jumlah Pemerintahan di Sumbar Terkecil

Jumlah Pemerintahan di Sumbar Terkecil

Written By berita agam on 14 September 2011 | 8:45:00 AM

Sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, pada tahun 1988 telah dibentuk 66.969 unit desa/kelurahan yang tersebar pada 27 Provinsi, 296 Dati II, 3.601 Kecamatan, termasuk di Sumatera Barat 3.544 Desa/Kelurahan (3.138 Desa dan 406 Kelurahan). Pembentukan unit pemerintahan terbawah itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-793 tgl 24 Oktober 1988.

Khusus untuk 8 (delapan) Provinsi se-Sumatera, waktu itu jumlah desa/kelurahan yaitu: 1. DI Aceh 5.463 desa/kel, 2. Sumatera Utara 5.665 desa/kel, 3. Sumatera Barat (Sumbar) 3.544 desa/kel, 4.Riau 1.136 desa/kel, 5. Jambi 1.369 desa/kel, 6. Sumatera Selatan 2.515 desa/kel, 7. Bengkulu 1.083 desa/kel dan 8. Lampung 1.619 desa/kel. Ternyata Provinsi Sumatera Barat waktu itu memiliki jumlah Desa/Kelurahan nomor tiga terbanyak dari 8(delapan) provinsi di Sumatera.

Pada Provinsi lain bertambah, di Sumbar jauh berkurang

Sekarang, jika kita mencermati buku Sumatera Barat dalam Angka Tahun 2009/2010, perbandingan nasional dari 33 Provinsi terdapat 381 Kabupaten, 96 Kota, 6.520 Kecamatan, 75.666 Desa/Kelurahan. Untuk 10 (sepuluh) Provinsi di Sumatera, jumlah desa/kel masing-masing yaitu :

  1. Nanggro Aceh Darussalam 6.424 unit, 
  2. Sumatera Utara 5.774 unit, 
  3. Sumatera Barat 924 unit (berkurang 2.620 unit - red), 
  4. Riau 1.622 unit, 
  5. Kepulauan Riau 351 unit, 
  6. Jambi 1.342 unit, 
  7. Sumatera Selatan 3.075 unit, 
  8. Bengkulu 1.351 unit, 
  9. Lampung 2.339 unit, 
  10. Kepulauan Bangka Belitung 342 unit.

Ketimpangan jumlah penduduk desa/nagari/kelurahan

Sesuai data yang diperoleh, sekarang di Sumatera Barat terjadi ketimpangan jumlah penduduk di antara desa/nagari/kelurahan. Ada yang berpenduduk kurang dari 1.000 jiwa dan dan ada pula yang berpenduduk di atas 20.000 jiwa.

Terjadinya ketimpangan jumlah penduduk tersebut adalah akibat berkurangnya jumlah desa/kelurahan. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Provinsi Sumbar mengganti sebutan desa menjadi nagari menurut UU.No.22 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No.5 Tahun 1974 dan UU No.5 Tahun 1979, sekarang UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Padahal, bila dicermati tidak ada satu pasal dan ayat pun dalam undang-undang tersebut menyuruh menghapus ribuan desa/kelurahan di Sumbar yang telah puluhan tahun menyelenggarakan urusan pemerintahan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Bila dibandingkan rata-rata jumlah penduduk per-desa/kelurahan dari 10 provinsi se-Sumatera, maka jumlah rata-rata penduduk per-desa/nagari/kelurahan di Sumatera Barat sebanyak 5.225 jiwa, terbesar di antara 10 Provinsi se-Sumatera, yaitu :
  1. Nanggro Aceh Darussalam jumlah penduduk 4,3 Juta, rata-rata 679 jiwa per-desa/kel,
  2. Sumatera Utara berpenduduk 13,2 juta, rata-rata 2.294 jiwa per-desa/kel, 
  3. Sumatera Barat berpenduduk 4,8 juta, rata-rata 5.225 jiwa per-desa/kel, 
  4. Riau berpenduduk 5,3 juta, rata-rata 3.271 jiwa per-desa/kel,
  5. Kepulauan Riau berpenduduk 1,5 juta, rata-rata 4.317 jiwa per-desa/kel, 
  6. Jambi berpenduduk 2,8 juta, rata-rata 2.111 jiwa per-desa/kel,
  7. Sumatera Selatan berpenduduk 7,2 juta, rata-rata 1.233 jiwa per-desa/kel, 
  8. Bengkulu berpenduduk 1,6 juta, rata-rata 3.203 jiwa per-desa/kel,
  9. Lampung berpenduduk 7,4 juta, rata-rata 3.327 jiwa per-desa/kel dan
  10. Kepulauan Bangka Belitung berpenduduk 1,3 juta, rata-rata 2.107 jiwa per-desa/kel.
Jumlah rata-rata Desa/Nagari/Kel per Kecamatan di Sumbar terkecil

Di sisi lain, jika dibandingkan jumlah rata-rata desa/kelurahan per-kecamatan dari 10 provinsi, ternyata di Sumatera Barat hanya rata-rata 5 desa/kel per-kecamatan, yaitu :
  1. Nanggro Aceh Darussalam 276 kecamatan, rata-rata 23 desa/kel per-kecamatan,
  2. Sumatera Utara 407 kecamatan, rata-rata 14 desa/kel per-kecamatan,
  3. Sumatera Barat 176 kecamatan, rata-rata 5 desa/kel per-kecamatan, 
  4. Riau 152 kecamatan, rata-rata 10 desa/kel per-kecamatan,
  5. Kepulauan Riau 59 kecamatan, rata-rata 6 desa/kel per-kecamatan,
  6. Jambi 128 kecamatan, rata-rata 10 desa/kel per-kecamatan,
  7. Sumatera Selatan 216 kecamatan, rata-rata 14 desa/kel per-kecamatan, 
  8. Bengkulu 110 kecamatan, rata-rata 12 desa/kel per-kecamatan,
  9. Lampung 204 kecamatan, rata-rata 11 desa/kel per-kecamatan, dan
  10. Kepulauan Bangka Belitung 40 kecamatan, rata-rata 9 desa/kel per-kecamatan.
Jumlah rata-rata kecamatan per-kabupaten/kota di Sumbar juga terkecil

Selanjutnya, bila diperhatikan jumlah rata-rata kecamatan per-kabupaten/kota dari 8 provinsi (sebelum pemekaran daerah), maka Sumatera Barat memiliki kecamatan paling terkecil, yaitu :
  1. Nanggro Aceh Darussalam 23 kab/kota, rata-rata 12 kecamatan per-kab/kota,
  2. Sumatera Utara 30 kab/kota, rata-rata 14 kecamatan per-kab/kota,
  3. Sumatera Barat 19 kab/kota, rata-rata 9 kecamatan per-kab/kota,
  4. Riau 11 kab/kota, rata-rata 14 kecamatan per-kab/kota,
  5. Jambi 11 kab/kota, rata-rata 12 kecamatan per-kab/kota,
  6. Sumatera Selatan 15 kab/kota, rata-rata 14 kecamatan per-kab/kota,
  7. Bengkulu 10 kab/kota, rata-rata 11 kecamatan per-kab/kota, dan
  8. Lampung 11 kab/kota, rata-rata 19 kecamatan per-kab/kota.

Jumlah Penduduk Syarat Utama Pembentukan Desa/ Nagari/ Kelurahan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; dan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, bahwa dari segi jumlah penduduk untuk pembentukan desa, untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK.

Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.

Selanjutnya sesuai PP Nomor 73 Tahun 2006 tentang Kelurahan; dan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan, bahwa dari segi jumlah penduduk untuk pembentukan kelurahan, untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK.

Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 190 KK.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) PP No.73 Tahun 2006, bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Artinya, kelurahan itu bukan hanya dapat dibentuk oleh pemerintah kota saja, melainkan juga dapat dibentuk di kabupaten.

Lebih lanjut, kalau diperhatikan pula Permendagri Nomor 28 Tahun 2006, dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006, maka salah satu alasan yang menjadi sebab untuk dilakukan penggabungan atau penghapusan suatu desa/kelurahan adalah tidak terpenuhi lagi syarat yang ditentukan terutama jumlah penduduk, yaitu di Sumatera paling sedikit 1000 jiwa (200 KK) untuk satu desa/nagari dan 2000 jiwa (400 KK) untuk satu kelurahan.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pengurangan jumlah desa/kelurahan dari 3.544 menjadi 924 desa/nagari/kelurahan dengan alasan kembali ke sistem pemerintahan nagari adalah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Artinya, dengan mengubah sebutan desa menjadi nagari di Sumatera Barat, tak jadi alasan untuk menghapus ribuan unit pemerintahan terbawah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa cakupan wilayah 1 (satu) kecamatan di kabupaten paling sedikit terdiri dari atas 10 desa/kelurahan dan di kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kel.

Dengan ketentuan ini, bahwa dari segi jumlah penduduk syarat pembentukan 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota paling sedikit 10.000 jiwa atau antara 10.000 sd. 19.999 jiwa. Artinya, bagi kecamatan yang berpenduduk kurang dari 10.000 jiwa dapat digabung dan bagi kecamatan yang berpenduduk lebih dari 19.999 jiwa dapat dimekarkan.

Sekarang muncul lagi di tengah-tengah masyarakat muncul semangat pemekaran nagari/kelurahan, bila perlu kembali sebanyak atau bertambah dari 3.544 desa/kelurahan lama, termasuk pemekaran kecamatan.

Seharusnya di Sumatera Barat dapat dibentuk 1.918 s/d 3.830 unit desa/nagari/kelurahan (sekarang hanya 924 unit) dan 244 s/d 482 kecamatan (sekarang hanya 176 unit)

Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2006, PP Nomor 73 Tahun 2006, Permendagri Nomor 28 Tahun 2006, Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 dan PP Nomor 19 Tahun 2008, maka perkiraan yang ideal jumlah desa/nagari/kelurahan dan Kecamatan di Sumatera Barat jika dikaitkan dengan jumlah penduduk yaitu :
  • Kabupaten Pesisir Selatan berpenduduk 448.488 jiwa, dapat dibentuk 209 s/d 418 nagari dan 22 s/d 44 kecamatan.
  • Kabupaten Solok berpenduduk 359.819 jiwa, dapat dibentuk 164 s/d 328 nagari dan 18 s/d 36 kecamatan.
  • Kabupaten Solok Selatan berpenduduk 133.804 jiwa, dapat dibentuk59 s/d 118 nagari dan 7 s/d 13 kecamatan.
  • Kabupaten Sijunjung berpenduduk 206.982 jiwa, dapat dibentuk 93 s/d 186 nagari dan 10 s/d 20 kecamatan.
  • Kabupaten Dharmasraya berpenduduk 186.354 jiwa, dapat dibentuk 80 s/d 159 nagari dan 9 s/d 17 kecamatan.
  • Kabupaten Tanah Datar berpenduduk 336.604 jiwa, dapat dibentuk 154 s/d 308 nagari dan 17 s/d 34 kecamatan.
  • Kabupaten Agam berpenduduk 431.153 jiwa, dapat dibentuk 199 s/d 398 nagari dan 22 s/d 43 kecamatan.
  • Kabupaten 50 Kota berpenduduk 333.921 jiwa, dapat dibentuk 153 s/d 306 nagari dan 17 s/d 34 kecamatan.
  • Kabupaten Padang Pariaman berpenduduk 389.735 jiwa, dapat dibentuk 177 s/d 353 nagari dan 20 s/d 39 kecamatan.
  • Kabupaten Pasaman berpenduduk 261.579 jiwa, dapat dibentuk 117 s/d 233 nagari dan 13 s/d 26 kecamatan.
  • Kabupaten Pasaman Barat berpenduduk 338.567 jiwa, dapat dibentuk 156 s/d 311 nagari dan 17 s/d 34 kecamatan.
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai berpenduduk 68.964 jiwa, dapat dibentuk 24 s/d 48 desa dan 4 s/d 7 kecamatan.
  • Kota Padang berpenduduk 875.548 jiwa, dapat dibentuk 218 s/d 437 kelurahan dan 44 s/d 88 kecamatan.
  • Kota Sawahlunto berpenduduk 54.685 jiwa, dapat dibentuk 14 s/d 27 kelurahan dan 3 s/d 6 kecamatan.
  • Kota Pariaman berpenduduk 70.726 jiwa, dapat dibentuk 18 s/d 35 kelurahan dan 4 s/d 7 kecamatan (realita saat ini terdiri dari 55 desa + 16 kelurahan - ed).
  • Kota Bukittinggi berpenduduk 107.805 jiwa, dapat dibentuk 27 s/d 54 kelurahan dan 6 s/d 11 kecamatan.
  • Kota Solok berpenduduk 59.837 jiwa, dapat dibentuk 15 s/d 30 kelurahan dan 3 s/d 6 kecamatan.
  • Kota Padang Panjang berpenduduk 56.491 jiwa, dapat dibentuk 14 s/d 28 kelurahan dan 3 s/d 6 kecamatan.
  • Kota Payakumbuh berpenduduk 106.911 jiwa, dapat dibentuk 27 s/d 53 kelurahan dan 5 sd 11 kecamatan.
Dengan terlalu banyaknya jumlah penduduk pada tiap kecamatan dan nagari / kelurahan (kecuali di Kota Pariaman, perlu penggabungan - ed), bisa diduga kualitas pelayanan terhadap publik akan rendah, jauh dari konsep ideal yang diharapkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PP dan permendagri.

Padahal, kualitas pelayanan dimaksud akan sangat menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Tiada pilihan lain, Pemerintah Provinsi Sumbar dan / bersama pemerintah kabupaten/kota selayaknya menyosialisasikan PP dan permendagri terkait tentang desa dan kecamatan kepada masyarakat serta secepatnya menyesuaikan peraturan daerah menyangkut hal itu.

Di sisi lain, pemerintah daerah hendaknya mendorong masyarakat melakukan pemekaran nagari / desa / kelurahan dan kecamatan atau merespons secara cepat aspirasi pekaran yang muncul dari bawah.

Oleh : H. Murlis Muhammad, SH, M.Hum 
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) dan Konsultan Pemekaran Nagari / Desa / Kelurahan berdomisili di Kota Padang - editor Zakirman Tanjung

(sumber : sumbaronline.com)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Agam | Kabupaten Agam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Abu Rasyid
Proudly powered by Blogger