Headlines News :
Home » » Bayar Pajak Kendaraan Online

Bayar Pajak Kendaraan Online

Written By berita agam on 3 Mei 2011 | 12:01:00 PM

Pajak Online
Berita dari Agam - Untuk mempermudah pembayaran pajak wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat, maka Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) menyediakan layanan Samsat Sistem Online bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di tahun 2011 ini, DPKD Sumbar telah memprogram suatu bentuk pengembangan Samsat, yakni SIM Samsat Link. SIM yang dimaksud bukan berarti Surat Izin Mengemudi, tapi adalah Sistem Informasi Manajemen.

"Dengan adanya sistem ini, dimana masyarakat sebagai wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimanapun berada, sepanjang masih berada dalam wilayah Provinsi Sumbar, meskipun sedang tidak berada di wilayah domisilinya," terang Zul Evi Astar, Kepala Dinas DPKD Sumbar. 

Dengan SIM Samsat Link ini, memungkinkan komunikasi antar kantor Samsat secara online, sehingga orang daerah, katakanlah di Payakumbuh dan Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di Solok atau Padang, demikian juga sebaliknya, ungkap Zul Evi Astar didampingi Reksi Sanjaya, Kepala Seksi Data dan Informasi DPKD Sumbar saat ditemui www.sumbarONLINE.com di kantor DPKD Sumbar yang terletak di Jalan Asahan No.2, Komplek GOR Agussalim, Padang pada Jumat (29/4). 

Nah, selain untuk mempermudah masyarakat lintas daerah di Sumbar, layanan ini juga sebagai upaya untuk mengimbangi mobilitas penduduk Sumbar dari satu kabupaten, atau kota lain yang sangat tinggi mobilisasinya.  

Di Payakumbuh dan Pariaman sudah ada Samsat Online untuk melayani masyarakat sekitarnya. Cuma untuk Padang belum bisa dalam waktu dekat, karena ada jenis pelayanan, serta volume yang lebih besar dari Samsat lainnya, sehingga dikhawatirkan di masa uji coba ini akan mengganggu pelayanan.

Diharapkan, sistem ini akan online di seluruh kantor Samsat kabupaten/kota di Sumbar dalam tahun ini. Jika sistem sudah berjalan, nantinya server induk akan berada di Padang sebagai pusat data. Untuk diketahui, SIM Samsat Link melayani pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi apabila kendaraan anda terdaftar di Samsat Payakumbuh, sedangkan kita sedang bekerja di Solok atau Padang, maka tinggal mendatangi Samsat terdekat untuk melakukan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

"Maksud dengan diterapkannya SIM Samsat Link ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan ini dapat dinikmati dengan lebih mudah dan cepat," terang Zul Evi Astar.

Persyaratan pelayanan Samsat Online, melampirkan identitas (tanda jati diri) asli pemohon/pemilik yang sah, STNK asli, bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Nah, kalau itu semua sudah lengkap, dijamin urusan jadi mudah dan cepat.


sumber : www.sumbaronline.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Agam | Kabupaten Agam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Abu Rasyid
Proudly powered by Blogger