Dinas Pendidikan Kabupaten Agam terus melakukan pemantauan dan mengawasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah penerima dana BOS.
Berdasar data Dinas Pendidikan, sekitar 323 SD dari 16 kecamatan yang menerima dana BOS. Sementara di Kecamatan Lubukbasung hanya 67 SD. Untuk tingkat SMP jumlah penerima dana BOS pada semester ini ada sekitar 43 sekolah. Sedangkan untuk SMP di Kecamatan Lubukbasung ada 8 SMP.
Dana BOS yang diterima masing-masing murid SD Rp397.000 per tahun. Sementara untuk siswa SMP Rp570.000 per tahun.
“Realisasi dana BOS yang telah dikucurkan baik tahap I dan II, baru sekitar Rp 16.550.021 miliar. Sedangkan tahap III dan IV segera menyusul hingga akhir tahun anggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Agam, Erwin Umar, kemarin.
Erwin menjelaskan penggunaan dana BOS ini harus berdasarkan Petunjuk Teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 37/2010, sehingga dalam pengelolaan dana BOS dapat dilakukan dengan lebih profesional, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan, sekolah harus mengembalikan anggaran tersebut dan bisa dikenai sanksi Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Ia berharap, secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan sehingga pendidikan dapat berjalan lebih baik lagi di tiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Agam.
(sumber : padangekspres.co.id)
Posting Komentar