Headlines News :
Home » , » Warnet Di Agam Akan Ditertibkan

Warnet Di Agam Akan Ditertibkan

Written By berita agam on 26 April 2011 | 9:26:00 PM

Dewasa ini, pertumbuhan warung Internet (warnet) di Agam bagaikan cendawan di musim hujan.Hampir tiap kampung ada Warnet.Namun disayangkan, warnet-warnet tersebut hanya surat keterangan Tempat Usaha. Sementara izin pendirian warnet, belum ada satupun yang memiliki, karena tak adanya aturan. Akibatnya, masih ada warnet belum memiliki filter terhadap pornografi. dan masih ada warnet yang membebaskan para pelajar mengakses internet di jam sekolah.

Untuk menertibkan keberadaan warnet-warnet tersebut, pemerintah kabupaten Agam dibawah kepemimpinan H Indra Catri membuat aturan resmi yang tertuang dalam peraturan Bupati no 11 tahun 2011 tentang izin penyelenggaran warnet. Dalam Peraturan Bupati tersebut, diatur mulai dari kewajiban sampai larangan bagi pemilik warnet. "Kita berharap, dengan diterapkan Peraturan Bupati no 11 tahun 2011 tentang izin penyelenggaraan warnet, seluruh warnwt bisa di tertibkn sehingga masyarakat dapat berinternet sehat "ujar kepala Dinas kominfo Agam, Drs Eryanson kepada koran ini.

Dijelaskan eryanson, dalam peraturan Bupati tersebut, dibuat aturan-aturan seperti standarisasi Warnet, perizinan warnet dan pengawasan. Dalam standarisasi, ada tiga aspek yang dituangkan dalam Peraturan Bupati di maksud, yaitu aspek perangkat keras dan perangkat lunak, aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan serta aspek tanggung jawab social.

Dalam aspek perangkat keras dan perangkat lunak, diuraikan bahwa pengusaha warnet wajib menyediakan komputer dan akses komputer, menggunakan perangkat lunak yang dapat memblokir situs web yang mengandung konten perjudian dan pornografi atau yang merusak norma agama, social, kesusilaan dan hukum.

Sedang untuk memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan, pengusaha warnet yang memakai sekat pembatas atau bilik komputer di buat secara wajar dengan ketentuan setinggi-tingginya berukuran 70 cm untuk pemakaian duduk lesehan dan 110 cm untuk pemakaian kursi dengan ukuran paling rendah 40 cm serta tanpa penggunaan sekat pada bagian depan."Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi warnet. Disamping itu, warnet juga memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas didalam maupun lingkungan warnet"terang Eryanson.

Bagi pengusaha yang akan mengajukan izin penyelenggaraan warnet, tambah Eryanson,  dapat mengajukan kepada Camat barsangkutan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti surat permohonan bermateri 6000,fotocopy KTP,fotocopy SKTU,fotocopy izi gangguan ( HO ),fotocopy TDP, Denah lokasi usaha, mengisi formulir serta rekomendasi dari SKPD teknis. ( Padang Ekspres)   

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Agam | Kabupaten Agam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Abu Rasyid
Proudly powered by Blogger