Bagan tancap merupakan salah
satu alat tangkap Bada di Danau Maninjau, Agam. Keberadaannya
merugikan perkembangbiakan bada. Sekretaris Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Agam, Ermanto kepada Padang Ekspres Kamis
(20/11) mengatakan, bagan tancap akan menjaring bada segala ukuran,
karena jaringnya rapat. Akibatnya, anak-anak ikan yang memang berukuran
kecil itu, ikut terangkap bagan jenis itu. Kondisi demikian
menyebabkan perkembangbiakan bada jadi tertekan.
“Keberadaan bagan tancap
bisa mengancam populasi bada di perairan Danau Maninjau. Kondisi
demikian akan merugikan nelayan tradisional, yang hanya
mengandalkan alat tangkap pukek,” kata Ermanto.
Untuk mengatasi masalah
tersebut, pihak DKP Agam sudah menyusun program. Antara lain melakukan
sosialissi dampak buruk bagan tancap, dan memberikan bantuan alat
tangkap pukek sebagai pengganti bagan tancap.
Untuk itu dibutuhkan
peraturan nagari (Perna) di Kecamatan Tanjung Raya, tentang
penertiban dan pengawasan, termasuk penertiban bagan tancap di
perairan Danau Maninjau. Tanpa adanya Perna tersebut, upaya penertiban
bagan tancap tidak akan berhasil. Dalam Perna hendaknya dinyatakan
dengan tegas pelarangan operasional bagan tancap di perairan Danau
Maninjau, khususnya di kawasan nagari bersangkutan.
Jumlah bagan tancap di Danau
Maninjau Memang tidak banyak. Juga tidak semua anak nagari yang ada di
Kecamatan Tanjung Raya memiliki bagan tancap. Alat tangkap bada jenis
itu hanya ditemukan di Nagari Koto Malintang 5 unit, dan di Nagari
Tanjung Sani 15 unit.
“Bila sudah ada Perna
tersebut, bantuan alat tangkap pukek akan diserahkan kepada
pemilik bagan tancap yang telah menghentikan operasional bagan
miliknya,” katanya.
Wali Nagari Duo Koto Reflimen yang dikonfirmasi Padang Ekspres mengatakan, kondisi demikian tidak pungkiri dan fakta yang diungkapkan oleh pihak Dinas DKP tersebut memang terjadi.
Namun kami di nagari,
menilai cara dengan memberikan langsung bantuan tersebut itu sangat
bagus tetapi realitanya di nagari cara seperti itu tidak efektif.
Pasalnya masalah ini sudah lama terjadi dan pernah pemerintah nagari
untuk mengarah pada peraturan atau melarang menangkap bada di danau
dengan cara bagan tancap tersebut, sehingga sampai memicu bentrok
dengan nelayan dengan Pemerintah nagari.
“Harapan kami dalam
mengatasi maslah ini perlu diberikan terlebih dahulu sosialisasi
pada nelayan dan pengertian dampaknya. Dan membekali masyarakat
dengan pengetahuan alih fungsi ekonomi, sebab selama ini pihak
terkait belum ada memberikan sosialisasi tentang permasalahan
ini,” pinta Reflismen.
Terpisah Camat Tanjung Raya Syatria saat
dihubungi Padang Eskpres mengatakan, kondisi ril yang dikatakan oleh
walinagari Duo Koto tersebut benar terjadi. “Jadi dalam Minggu saya
akan rapat koordinasi evaluasi kerja selama tahun 2012 dan persiapan
kerja tahun 2013 dengan Walinagari Se Kecamatan Tanjung Raya dan
masalah ini akan menjadi agenda kami mencarikan solusi ke depanya
dan setelah itu kami usulkan langkah mengrealisasikan, langkah yang
telah kami sepakati bersama di nagari dan kecamatan,” kata
Syatri.
Sumber : Berita Padek Online
Posting Komentar