Mengantisipasi maraknya penjualan dan pengguna petasan selama Ramadhan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melarang peredaran dan penjualan petasan selama Ramadhan.
Seruan itu disampaikan Gubernur lewat sebuah surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota, untuk menjaga kekhusyukan umat beribadah selama Ramadhan.
“Gubernur dengan tegas melarang penjualan dan peredaran petasan. Jadi pedagang petasan musiman jangan jual petasan pada masyarakat,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Sumbar, Edi Aradial, kepada wartawan, Rabu (20/7).
Imbauan tersebut disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk ditindaklanjuti di daerah masing-masing. Selain petasan, juga melarang rumah makan buka pada siang hari, menertibkan tempat hiburan, dan penjualan senjata pistol mainan. “Pistol mainan memang favorit anak, tapi berbahaya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Edi, pemerintah kabupaten dan kota juga harus melakukan penertiban jadwal rental play station dan warnet di saat Shalat Tarawih
sumber : padang ekspress
Posting Komentar