Kasus kriminalitas yang
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukbasung cukup tinggi tahun
2012. Dari 78 kasus yang telah dilimpahkan pihak kepolisian, 75 kasus di
antaranya telah disidangkan di Pengadialan Negeri Lubukbasung (PN)
dan empat kasus lagi, masih dilengkapi pihak kepolisian. Kasus terbanyak
adalah asusila dan narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lubukbasung Dedi Eka Putra kepada Padang Ekspres, Rabu
(26/12) menjelaskan, dari 78 kasus kriminal di antaranya 75 kasus
kriminal di wilayah hukum Kejari Lubukbasung, sudah dilanjutkan pada
tahap dua dan berkasnya lengkap diserahkan kepolisian kepada penuntut
umum beserta barang bukti dan tersangka.
”Sebanyak 75 kasus kriminal
ini sudah disidangkan, sedangkan empat berkas kasus lagi masih
dilengkapi pihak kepolisian,” kata Dedi Eka Putra.
Tahun ini jumlah Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 66 berkas, karena dalam kasus
tersebut adanya pengembangan yang dilakukan penyidik, atau ada split,
maka berkas perkara menjadi 78 kasus. Kasus yang dilimpahkan, berasal
dari Polsek Lubuk Basung, Bawan Ampek Nagari, Palembayan, Tanjung
Mutiara dan Polres Agam. Kasus terdiri dari, asusila, ilegal loging,
pencurian dengan kekerasn (curas), laka lantas, pengrusakan dan
kekerasan, dan judi serta togel.
Ancaman hukuman kasus sekitar 4 tahun
sampai 20 tahun. Tuntutan hukum terhadap kasus yang telah disidang dan
diputus pengadilan 8 tahun sampai 10 tahun. ”Kasus mendominasi adalah
asusila dan narkoba. Kasus ini sekitar 50 persen dari total kasus
kriminalitas, lebih banyak terjadi di Tanjung Mutiara, dan Tanjung
Raya,” katanya.
sumber : padek online
Posting Komentar