Pernyataan siap mundur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali ditegaskan. Kali ini, sikap itu disampaikan dalam forum resmi. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Gamawan berjanji akan mengundurkan diri jika proyek yang ditarget tuntas 2012 itu gagal terealisasi tepat waktu. ”Saya katakan kalau 170 juta warga tidak selesai di 2012, saya minta berhenti jadi Mendagri,” ujar Gamawan dalam raker bersama Komisi II DPR, kemarin (19/9).
Menurut Gamawan, dirinya berani memberikan garansi jabatan, karena sudah terlalu banyak informasi yang salah terkait proyek e-KTP. Mulai dari proyek tender, ada informasi yang menyatakan bahwa proyek e-KTP bisa dituntaskan dengan dana Rp4,7 triliun. Informasi itu disampaikan pihak yang mengaku dicoret dari keikutsertaan tender proyek e-KTP. ”Peserta Rp4,7 triliun itu tidak pernah ikut tender. Dia sudah gagal di administrasi,” kata Gamawan.
Karena gagal, maka muncul pernyataan bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan mark up, dengan menganggarkan proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun. Menurut Gamawan, terbangunnya opini bahwa Kemendagri melakukan praktik kotor itu membuat dia berani mempertaruhkan jabatannya. ”Seolah-olah dibangun suasana kami yang salah, mereka itulah yang justru menjadi mafia saat ini,” ujarnya.
Gamawan menjelaskan, munculnya angka Rp5,9 triliun itu berdasarkan pembahasan panjang dengan pihak lain. Saat proyek e-KTP digagas, diasumsikan satu KTP elektronik dihargai sebesar USD2 atau sekitar Rp18 ribu. ”Jika dikalikan dengan 170 juta penduduk wajib ber-KTP, maka ketemu angka 344 juta dollar (Sekitar Rp3 triliun, red),” jelas Gamawan.
Dana itu, kata Gamawan, baru sebatas pengadaan fisik KTP. Kemendagri perlu memperhitungkan biaya peralatan, biaya instalasi, termasuk biaya pelatihan dan pendampingan proyek e-KTP. Semua peralatan harus dibeli dari luar negeri. Kemendagri membuat Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp5,9 triliun yang kemudian diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. ”Rekomendasi BPKP menyatakan harga itu wajar,” jelasnya.
Gamawan mengakui, memang proses distribusi alat oleh pemenang tender masih berproses. Namun, dia menegaskan bahwa Kemendagri belum mengeluarkan sepeser uang pun kepada konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia selaku pemenang tender. ”Kami belum ke luar uang muka, karena kami juga meminta garansi bank terkait distribusi peralatan dan instalasi (e-KTP) itu,” jelasnya.
Terkait keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Gamawan menyatakan angka yang diketahui mencapai 7 juta. Namun, jumlah itu bisa berpotensi bertambah menjadi 9 juta. Data NIK ganda itu telah dikembalikan ke kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan. Pada bulan Oktober, data NIK perbaikan akan diserahkan kembali kepada Kemendagri. ”NIK itu tanggung jawab saya, saat ini semua sedang diproses,” ujarnya memberi garansi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah wajib melakukan pemutakhiran penduduk dan pemberian NIK tunggal dalam waktu lima tahun. Tahun 2011 adalah batas terakhir.
DPR Apresiasi
Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap memberikan apresiasi khusus atas pernyataan Gamawan itu. Dia menilai, jarang atau bahkan belum pernah seorang pejabat negara di Indonesia berani mempertaruhkan jabatan demi sebuah proyek. ”Ini harus diapresiasi, kita kasih applaus dulu dengan pak Menteri,” ujarnya diiringi tepuk tangan para anggota Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyatakan, komitmen Mendagri patut diapresiasi. Setidaknya, pernyataan Mendagri itu bisa melecut semangat para staf di Kemendagri untuk bekerja sungguh-sungguh. ”Dengan begini, para staf bisa bekerja dengan serius demi Mendagri,” ujarnya
sumber : padangekspres.co.id
Posting Komentar