![]() |
KTP Elektronik (e-KTP) |
KTP Elektronik atau e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemilik KTP Elektronik atau e-KTP dapat terhubung kedalam satu database Nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.
![]() |
Isi e-KTP |
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing, yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Kegunaan Biometrik pada e-KTP (KTP Elektronik)
- Sebagai identifikasi Jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat.
- Sebagai autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tsb (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.
Kegunaan Chip pada e-KTP (KTP Elektronik)
- Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
- Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card reader) dimana saja.
- Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri.
- Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.
Nomor Induk Kependudukan Nasional - NIK
- Nomor Induk Kependudukan Nasional , selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- NIK Nasional berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
- NIK Nasional terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, Kabupaten)
- 6 digit kedua memuat tanggal lahir, khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40.
- 4 digit terakhir memuat nomor urut.
Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
“Pemanfaatan e-KTP, selain mencegah pemilih ganda dalam pemilu juga bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti mencegah tenaga kerja ilegal, pembelian tanah dengan bermacam KTP, termasuk kejahatan-kejahatan lain. e-KTP menggunakan sistem fingerprint,”
Fungsi Dasar KTP Elektronik atau e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
- Dapat digunakan sebagai ID Card untu ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/wakil presiden/pemilukada.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Sistem Kerja KTP Elektronik atau e-KTP
![]() |
Sistem Kerja KTP Elektronik |
Informasi penduduk yang terdapat pada KTP Elektronik seperti berikut
![]() |
KTP Elektronik |
Posting Komentar