Ketua Mejelis Ulama Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Prof. DR. Duski Samad mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu sidang isbat atau keputusan Menteri Agama RI dalam rangka menentukan jatuhnya 1 Syawal 1432 H.
"Penentuan jatuhnya hari lebaran dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menteri agama. Beberapa tahapan yang harus dilalui misalnya penetapan penghitungan serta melihat awal bulan dengan rukyat," ujarnya, kemarin.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada seluruh umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dengan baik, mengenai masalah lebaran penentuannya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri umat Islam yang ingin merayakan di masjid-masjid, musala atau di jalan hendaknya dilakukan dengan tertib, karena jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
"Kita menghormati agama lain, sehingga tak terganggu dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat masuknya lebaran Idul Fitri," pesannya.
Selain itu, ia juga mengatakan masalah zakat, kepada umat Islam sangat diharapkan agar membayar zakat sebelum masuk waktu lebaran, karena disamping bukan zakat fitrah kalau dikeluarkan setelah salat Id juga akan kurang bermanfaat kepada fakir miskin yang wajib diberikan sebelum lebaran. "Zakat ini tak bisa ditawar, sudah menjadi kuwajiban umat Islam, makanya harus dikeluarkan sesuai aturan agama Islam," tutupnya. (sumber:MinangkabauNews)
"Penentuan jatuhnya hari lebaran dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menteri agama. Beberapa tahapan yang harus dilalui misalnya penetapan penghitungan serta melihat awal bulan dengan rukyat," ujarnya, kemarin.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada seluruh umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dengan baik, mengenai masalah lebaran penentuannya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri umat Islam yang ingin merayakan di masjid-masjid, musala atau di jalan hendaknya dilakukan dengan tertib, karena jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
"Kita menghormati agama lain, sehingga tak terganggu dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat masuknya lebaran Idul Fitri," pesannya.
Selain itu, ia juga mengatakan masalah zakat, kepada umat Islam sangat diharapkan agar membayar zakat sebelum masuk waktu lebaran, karena disamping bukan zakat fitrah kalau dikeluarkan setelah salat Id juga akan kurang bermanfaat kepada fakir miskin yang wajib diberikan sebelum lebaran. "Zakat ini tak bisa ditawar, sudah menjadi kuwajiban umat Islam, makanya harus dikeluarkan sesuai aturan agama Islam," tutupnya. (sumber:MinangkabauNews)
Posting Komentar