Berita Agam, Pemkab Agam telah memberikan 22 kewenangan kepada kecamatan dalam bidang pengurusan izin usaha kepada masyarakat. Pelimpahan kewenangan ini diberikan sesuai Keputusan Bupati Agam No 206/2003.
22 kewenangan itu, pelayanan pengurusan izin usaha rumah makan, restoran, cafe shop dan penginapan, izin perbengkelan, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan dan surat keterangan miskin.
Selain itu, merekomendasikan permohonan bantuan masjid, izin mencetak karcis, kupon, stiker untuk keramaian, izin pemasangan reklame, izin pertambangan raknyat, izin usaha perikanan, surat keterangan ikan, pemberian izin memasukan dan pengeluaran ternak.
Selanjutnya, pengurusan tanda pendaftaran peternakan rakyat, rekomendasi keramaian, izin usaha dokter dan bidan, rekomendasi penelitian, izin apotek dan toko obat, izin klinik dan rumah sakit swasta. Izin pemanfaatan daerah pengawasan jalan, izin kursus oleh pihak swasta dan izin usaha penjualan dan penyewaan piringan cakram dan kaset video.
“Pemberian wewenang kepada kecamatan bertujuan peningkatan dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat. Karena kondisi yang dimiliki Kabupaten Agam yang berjauhan, membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus berbagai surat izin,” kata Bupati Agam, Indra Catri, kepada Padang Ekspres, kemarin.
sumber : padang ekspres
Posting Komentar