Berita Agam - Warga Koto Alam Kenagarian Silareh Air Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam mengeluhkan pengurusan hisbat nikah dengan biaya yang mereka nilai terlalu besar.
Piprawati (45), salah seorang warga mengatakan, pengurusan hisbat nikah ini dipungut biaya sekitar Rp475.000.
"Saat saya mengurus hisbat nikah pada Maret 2011, biaya dipungut Rp475.000 dan banyak syarat yang harus di lengkapi," kata Piprawati kepada antara-sumbar.com, Kamis (2/6).
Ia menambahkan, dengan kondisi seperti ini, pihaknya terpaksa menuruti dan membayar uang tersebut agar pernikahan resmi menurut negara dan anaknya tercatat dalam akte kelahiran.
Selain itu anaknya bisa sekolah, karena akte kelahiran ini merupakan salah satu persyaratan masuk sekolah.
Kata dia, pihaknya melakukan nikah siri pada tahun 2002 karena tidak mempunyai uang untuk biaya nikah secara resmi menurut aturan negara.
Namun, kata dia, nikah yang dilakukan ini sah menurut agama Islam.
sumber : antara sumbar
Posting Komentar