
Kuasa pengguna anggaran M Zulfan dan Marjan sebagai tersangka, sejak Oktober 2010, juga telah ditahan dan dianggap melakukan pelangaran UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tadi, Kamis (28/4) pihak pengacara Umar, Ali Samiarta mendatangi Kasi Pidum Oktafiandi pada jam 11.00 WIB. Bermaksud untuk, bahwa umar akan memenuhi panggilan kejaksaan. Tidak lama kemudian Umar datang didampingi oleh pengacaranya, dan jaksa penutut langsung melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSUD Lubuk Basung, guna memastikan kesehatan Umar, namun dari hasil dokter menyatkan kondisi kesehatan Umar baik, jaksa penuntut umum melakukan pemerikasaan terhadap Umar,” kata Bambang.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, berdasarkan surat perintah penahanan, nomor : Sprint-189/N.3.21/Ft.1/04/2011 , Umar dibawa ke tahanan Maninjau pada jam 16.20 WIB.
"Sampai saat ini pihak keluarga maupun pengacara belum mengajukan penangguhan penahanan," jelas Bambang.
sumber : padang-today.com
Posting Komentar