Singgalang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tidak akan campur tangan dan intervensi terkait penahanan Wakil Bupati Agam, Umar. Semua diserahkan kepada penegak hukum. “Silahkan saja penegak hukum menanganinya, karena pastinya sudah sesuai prosedur untuk memanggil dan menahan,” kata Wagub Sumbar, H. Muslim Kasim menjawab wartawan di Padang, Jumat (29/3).
Lagipula lanjutnya, persoalan hukum yang dihadapi seseorang adalah tanggung jawab masing-masing. Itu semua konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. “Ini zaman penegakkan hukum, jadi tanggungjawab masing-masing,” ujarnya.
Dia menekankan agar semua pejabat tidak mencari kaya dan mengedepankan rasa malu. “Sekarang rasa malu itu yang sepertinya tidak ada lagi, sehingga seolah korupsi menjadi tren,” katanya.
Lagipula lanjutnya, persoalan hukum yang dihadapi seseorang adalah tanggung jawab masing-masing. Itu semua konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. “Ini zaman penegakkan hukum, jadi tanggungjawab masing-masing,” ujarnya.
Dia menekankan agar semua pejabat tidak mencari kaya dan mengedepankan rasa malu. “Sekarang rasa malu itu yang sepertinya tidak ada lagi, sehingga seolah korupsi menjadi tren,” katanya.
Menurut Muslim Kasim, seharusnya semua orang mawas diri karena apapun yang dikerjakan akan diketahui Tuhan Yang Maha Kuasa. “Tuhan itu tahu apa yang kita kerjakan, makanya kita harus mawas diri dan mengedepankan rasa malu,” tutupnya.
Apakah posisinya sebagai wakil kepala daerah akan dinonaktifkan disampaikan Wagub semuanya masih menunggu proses. “Kita lihat hasilnya nanti,” katanya.
Terbaring
Hingga tadi malam, Umar masih terbaring sakit di M.Djamil akibat serangan jantung mendadak. Seperti diberitakan sebelumnya, Umar terserang sakit jantung sebelum ditahan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung di Rutan Maninjau terkait dugaan kasus korupsi.
Umar belum bisa memberi klarifikasi terkait kasus tersebut kepada pers. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Ali Syamiarta, penyakit jantung Umar kambuh karena tertekan dengan kasus yang kini menjeratnya.
Banyaknya desakan dari berbagai pihak membuat kondisi psikisnya tertekan dan berdampak buruk kepada kondisi jantungnya. “Dia sudah lama menderita sakit jantung. Kasus yang kini menjeratnya membuat penyakit tersebut kambuh lagi,” ujarnya.
Umar diduga melakukan penyalahgunaan dana rutin di Dinas Pekerjaan Umum tahun 2008 sebesar Rp2.9 Miliar. Sementara menurut pengacaranya, Umar hanya memakai dana sebesar Rp340 juta dan sudah dikembalikan pada 2010.
“Dana sebesar Rp2.9 miliar itu tidak benar,” kata dia.
Selama menjalani perawatan, Umar dijaga oleh dua pengawas dari Rutan Maninjau sampai kesehatannya pulih kembali.
“Menurut keterangan dokter, kondisinya sudah berangsur membaik. Sakit perut dan sesak nafas berangsur pulih. Tapi tetap saja ia harus istirahat total,” ujar salah satu pengawas
sumber
sumber
Posting Komentar