29 April 2011

Wakil Bupati Agam di Tahan Kejaksaan

Wakil Bupati Agam Umar ST, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kamis (28/4) jam 16.20 WIB dan langsung dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Meninjau. Kajari Lubuk Basung Bambang SH, mengatakan, Umar ditahan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Rp 2,9 milyar dana rutin Dinas PU Agam tahun anggaran 2008 lalu. Saat Umar menjadi menjabat Kadis PU Agam, Umar telibat dalam proyek fiktif  dan termasuk kasus korusi proyek swakelola jalan lingkung Dinas PU Agam.

Kuasa pengguna anggaran M Zulfan dan Marjan sebagai tersangka, sejak Oktober 2010, juga telah ditahan dan dianggap melakukan pelangaran UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tadi, Kamis (28/4) pihak pengacara Umar, Ali Samiarta mendatangi Kasi Pidum Oktafiandi pada jam 11.00 WIB. Bermaksud untuk, bahwa umar akan memenuhi panggilan kejaksaan. Tidak lama kemudian Umar datang didampingi oleh pengacaranya, dan jaksa penutut langsung melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSUD Lubuk Basung, guna memastikan kesehatan Umar, namun dari hasil dokter menyatkan kondisi kesehatan Umar baik, jaksa penuntut umum melakukan pemerikasaan terhadap Umar,” kata Bambang.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, berdasarkan surat perintah penahanan, nomor : Sprint-189/N.3.21/Ft.1/04/2011 , Umar dibawa ke tahanan Maninjau pada jam 16.20 WIB.

"Sampai saat ini pihak keluarga maupun pengacara belum mengajukan penangguhan penahanan," jelas Bambang.

sumber : padang-today.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar